Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia ( Excel ) 2016

     Selamat siang sobat, pernah kah anda dipusingkan saat ingin membuat SPT Masa atau SPT Tahunan namun saudara tidak mengetahui kode KPP dimana lokasi usaha saudara berada ? atau ketika saudara ingin mengirimkan SPT via pos namun saudara tidak mengetahui alamat KPP tersebut ? Saya sendiri sering mengalami hal tersebut mengingat klien saya tersebar di seluruh pulau yang mana cukup membingungkan ketika saya handle cabang dari perusahaan A dimana lokasinya berada di wilayah kerja saya, namun induk dari perusahaan A tersebut berada di luar wilayah saya sehingga otomatis saya tidak memiliki data dimana KPP tempat perusahaan induk ini terdaftar     Disini saya ingin share alamat serta kode KPP Pratama seluruh Indonesia dalam bentuk file excel, yang dapat saudara download melalui link ini Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia link tersebut akan aktif sampai dengan tanggal 14 April 2016 ( saya hanya punya akun gratisan ) sehingga silahkan kabari saya apabila link dow

Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial

                  Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial      Kita tentu sering dengar bagaimana suatu perusahaan begitu hebohnya mengurusi lika-liku kewajiban perpajakannya, bagi saya sih that’s fair enough toh yang namanya perusahaan kan sifatnya komersial apapun bentuknya entah itu PT, CV, Firma, ataupun perusahaan atas nama perorangan. Mereka mau bersusah payah mencari profit masak disuruh mengurusi perpajakan secara tertib dan teratur untuk membagi sepersekian persen dari keuntungannya untuk membangun negeri saja gak mau ? kan bisa hire orang pajak yang berkompeten toh :p      Nah kalau tadi soal perusahaan yang   profit oriented , bagaimana dengan suatu badan yang sifatnya non-komersial ? seperti misalnya Yayasan ? apakah punya kewajiban perpajakan juga ? Jawabannya menurut Undang-Undang adalah yes, yayasan juga punya kewajiban perpajakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang