Langsung ke konten utama

RESPECT ITALIA !!


Pasti udah pada nonton final Euro 2012 kan ? nah, disini coba liat sesuatu yang terselubung dan gak semua orang tahu kejadian ini.
Ketika itu, La Furia Roja dalam posisi unggul 4-0, dan kapten Iker Casillas sempat tertangkap kamera saat meminta wasit segera menutup pertandingan, demi menghargai Italia.
Casillas sadar, jika laga terus dilanjutkan, bukan tidak mungkin mreka akan kembali mencetak gol tambahan. Apalagi Italia sudah harus bermain dengan 10 pemain setelah cederanya Thiago Motta, setengah jam menjelang laga usai.
Sejatinya, kemenangan besar tentu akan membanggakan bagi tim manapun. Namun tidak bagi Casillas untuk final melawan Italia. Dia sadar, partai final seharusnya berlangsung menarik dan ketat, namun kini berubah menjadi ajang pembantaian. Empat gol disarangkan Tim Matador, dan menjadi rekor kemenangan terbesar di partai final Piala Eropa.
Selain itu, Casillas pun tak mau melihat Italia kian tertunduk akibat gol demi gol yang terus bersarang di gawang Gianluigi Buffon. Karena itu dia berusaha meminta wasit untuk segera menghentikan pertandingan sesaat setelah gol keempat dicetak oleh Juan Mata.

"Hei, wasit! Wasit! Hargai lawan! Hargai Italia! Ini sudah 4-0," teriak Casillas kepada asisten wasit saat itu.
 
Entah ada kaitan dengan teriakan Casillas atau tidak, wasit Pedro Proenca asal Portugal pun langsung meniupkan peluit akhir pertandingan. Spanyol pun berpesta dengan empat gol tanpa balas ke gawang Italia. Skor yang akan selalu diingat sepanjang sejarah. Tapi, mungkin tak akan banyak yang mengenang sikap terpuji Casillas pada laga itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal PSAK Seven Series ( PSAK 71, 72, 73 )

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baruKetiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Berikut adalah detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut.  PSAK 71 ( IFRS 9 ) Selain soal klasifikasi aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar ( incurred loss ), PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah ekspe...

Kebijakan Moneter dan Perbankan Indonesia

Kebijakan moneter Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,  mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera . Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman , " margin requirement ", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memul...

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Serta Fungsinya

Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds). Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat. Bentuk Lembaga Keuangan Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing. 1. Lembaga Keuangan Bank Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para pen...