Langsung ke konten utama

Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial

                 Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial





     Kita tentu sering dengar bagaimana suatu perusahaan begitu hebohnya mengurusi lika-liku kewajiban perpajakannya, bagi saya sih that’s fair enough toh yang namanya perusahaan kan sifatnya komersial apapun bentuknya entah itu PT, CV, Firma, ataupun perusahaan atas nama perorangan. Mereka mau bersusah payah mencari profit masak disuruh mengurusi perpajakan secara tertib dan teratur untuk membagi sepersekian persen dari keuntungannya untuk membangun negeri saja gak mau ? kan bisa hire orang pajak yang berkompeten toh :p
     Nah kalau tadi soal perusahaan yang  profit oriented, bagaimana dengan suatu badan yang sifatnya non-komersial ? seperti misalnya Yayasan ? apakah punya kewajiban perpajakan juga ? Jawabannya menurut Undang-Undang adalah yes, yayasan juga punya kewajiban perpajakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan. Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang yang sama di jelaskan mengenai penghasilan dari yayasan yang bukan merupakan obyek pajak yaitu bantuan atau sumbangan yang diperoleh suatu yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain dari pengecualian objek pajak tersebut maka seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu yayasan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi secara ringkas, kewajiban perpajakan untuk suatu badan berbentuk Yayasan Sosial adalah :
  1. Pajak yang harus dilaporkan oleh suatu Yayasan adalah: SPT Tahunan PPh Badan 1771 dan SPT Masa untuk pemotongan bulanan yaitu ps 21, 23, 26 dan 4(2)
  2. Untuk sumbangan yang diterima yayasan untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut sepanjang tidak berasal dari pihak yang memiliki hubungan sesuai dengan syarat pasal 4(3) UU No. 36 Tahun 2008 maka sumbangan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi yayasan. Dan untuk pembayaran yang dilakukan oleh yayasan kepada pembicara atau narasumber maka Yayasan berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Jika terdapat sumbangan yang diterima oleh yayasan dan merupakan objek pajak maka Yayasan berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 1771.

     Perlu dicatat bahwa kewajiban diatas adalah kewajiban perpajakan suatu Yayasan di bidang Sosial, tentu ada perlakuan perpajakan yang berbeda apabila yang ditanyakan adalah yayasan di bidang pendidikan. Terima kasih sudah membaca semoga membawa manfaat untuk kita semua..Aamiin



Best Regards,





Bayu Aji Pradana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Serta Fungsinya

Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds). Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat. Bentuk Lembaga Keuangan Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing. 1. Lembaga Keuangan Bank Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para pen...

Serba-Serbi Mengenai Perekonomian Israel

Bahasan Mengenai Perekonomian Israel Israel adalah sebuah Negara di Timur Tengah yang dikelilingi Laut tengah , Lebanon , suriah ,yordania ,mesir dan gurun pasir Sinai .Selain itu dikelilingi pula dua daerah otoritas palestina ,Jalur Gaza dan Tepi barat . Dengan populasi sebesar 7,5 juta jiwa, Israel merupakan satu-satunya negara etnis yahudi di dunia. Israel dianggap sebagai salah satu negara termaju di Asia Barat Daya dalam hal pembangunan ekonomi dan industri. Negara ini menduduki peringkat nomor 3 di kawasan tersebut menurut  Bank Dunia   . Israel sendiri saat ini memiliki peringkat PDB ( Produk Domestik Bruto ) ke-44 dan pendapatan per kapita penduduknya ke-22 di dunia . Tentu saja hal ini sangat luar biasa bagi sebuah negara yang memiliki sumber daya alam yang terbatas dan bahkan tanah Israel mereka pun dahulu tidak sebesar saat ini , yakni hanya pemberian dari kerajaan Inggris dan dari kebijakan resolusi PBB pada 11 Mei 1949 . dibalik semua i...

Modal Ventura ~ For Your Information

Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis Ventura / Venture Capitalist (VC) Adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajererial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini berasal dari sekelom...