A. Untuk wajib pajak Orang Pribadi: 1. Cukup membawa Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia atau paspor bagi Warga Negara Asing B. Cara membuat NPWP Perusahaan : 1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus. Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan. 2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga. 3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan Fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal tersebut. 4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa
Inspiring With Another Viewpoint