Langsung ke konten utama

Fakta dan Kronologis Kasus Century

Fakta Baru Century 1 
 


Fakta baru Century 2







Fakta baru Century 3  
  


Fakta baru Century 4





Anda tentu masih begitu ingat dengan kasus Bank Century yang mulai terkuak pada 2008. Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century yang mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas.

Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas memadai.

Kronologi Kasus Bank Century
Seperti halnya kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang lamban. Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat kasus Bank Century selalu menjadi pembicaraan hangat di beberapa media massa, media elektronik maupun media cetak.
Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia. Sebut saja, KPK, POLRI, serta DPR. Lantas, sebenarnya bagaimana cerita awal bergulirnya kasus Bank Century yang seolah tak kunjung usai ini? Adakah alasan penting yang membuat Bank Century wajib dibantu oleh pihak pemerintah?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda, berikut ini merupakan kronologis bergulirnya kasus Bank Century.

1. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2003
Kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century dimulai sejak 2003 ketika Bank CIC diketahui tengah mendapat masalah. Masalah yang menimpa Bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat berharga valuta asing yang mencapai angka 2 triliun rupiah.
Valuta asing tersebut tidak mempunyai peringkat, berjangka panjang, bunganya rendah, serta tidak mudah untuk dijual. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) pun memberikan saran merger guna mengatasi ketidakberesan yang terjadi dalam bank tersebut.

2. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2004
Sesuai yang disarankan BI, Bank CIC pun melakukan merger dengan Bank Danpac serta Bank Pikko yang kemudian mengganti namanya menjadi Bank Century. Berbagai surat berharga valuta asing pun terus bercokol dalam neraca Bank Century. Sebenarnya, BI telah memerintahkan Bank Century untuk menjual valuta asing tersebut, namun pemegang saham tidak menurutinya.
Pemegang saham lebih memilih menghasilkan sebuah perjanjian untuk mengubah berbagai surat berharga valuta asing tersebut menjadi deposito di Bank Dresdner, Swiss. Belakangan, deposito yang ditanam di Bank Dresdner ternyata sangat susah untuk ditagih.

3. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2005
Pada 2005, BI berhasil mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di Bank Century yang berjumlah sekitar 210 juta dolar Amerika.

4. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2008
Akhirnya, tahun 2008 menjadi titik awal terkuaknya kasus Bank Century hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan penyidik. Pada 30 Oktober dan 3 November 2008, ditemukan berbagai surat berharga valuta asing yang telah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai angka 56 juta dolar Amerika. Sementara itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Akhirnya, posisi bank Century pada 31 Oktober berkurang hingga 3,53 persen.
Kasus Bank Century semakin rumit dengan kegagalan kliring akibat kegagalannya menyediakan dana (prefund) pada 13 November 2008. Pada 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas miliki Robert Tantular mulai melakukan pembayaran kewajiban terhadap produk discreationary fund yang telah dijual Bank Century pada akhir 2007.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 20 November 2008, Bank Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan. Isi surat tersebut tiada lain berupa penetapan bahwa Bank Century termasuk bank gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
Oleh sebab itu, BI memberikan usul untuk melakukan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Pada hari yang sama, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, pun akhirnya memutuskan untuk melakukan meeting.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan KKSK dalam surat No.04.KKSK.03/2008, Bank Century resmi diambil alih oleh LPS pada 21 November 2008. Salah satu pemegang saham, Robert Tantular, beserta tujuh orang pengurus lain Bank Century menerima pencekalan. Dua pemilik Bank Century, yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi pun tiba-tiba menghilang.
Akhirnya, LPS memutuskan untuk memberikan talangan dana sebesar 2,78 triliun rupiah guna mendongkrak CAR agar mencapai angka 10 persen. Pada 5 Desember 2008, LPS pun merealisasikan janjinya dengan memberikan suntikan dana sebesar 2,2 triliun rupiah kepada Bank Century demi memenuhi tingkat kesehatan sebuah bank.
Setelah mendapat suntikan dana dari LPS, kasus Bank Century tidak selesai begitu saja. Pada 9 Desember 2008, Bank Century mulai mendapatkan berbagai tuntutan dari ribuan investor Antaboga terkait penggelapan dana investasi sebesar 1,38 triliun rupiah. Tidak salah lagi, dana para investor Antaboga itu pun dialirkan ke kantung Robert Tantular selaku pemilik Bank Century.
Pada 31 Desember 2008, Bank Century tercatat telah mengalami kerugian sebesar 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun 2008. Pada 2007, Bank Century memiliki sejumlah aset sebesar 14,26 triliun rupiah. Namun, aset tersebut mulai tergerus dan hanya menyisakan 5,58 triliun rupiah.

5. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2009
Untuk memulihkan kesehatan Bank Century, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 1,5 triliun rupiah pada 3 Februari 2009. Sayangnya, kasus Bank Century tidak lantas menemui penyelesaian. Akhirnya, Bank Century terlepas dari pengawasan khusus Bank Indonesia pada 11 Mei 2009.
Pada 3 Juli 2009, parlemen mulai melayangkan gugatan terkait dana penyelamatan Bank Century yang dinilai terlalu besar. Terlebih, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 630 miliar rupiah untuk Bank Century pada 21 Juli 2009. Sejak saat itu, kasus Bank Century kian mendapat sorotan tajam.
Kasus Bank Century ini pun telah mengantarkan Robert Tantular pada tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah subsider 5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan hukuman Robert Tantular tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2009.
Sebelum vonis dijatuhkan, tepatnya 15 Agustus 2009, pihak manajemen Bank Century menggugat Robert Tantular sebesar 2,2 triliun rupiah. Pada 3 September 2009, Kapolri meminta DPR untuk terus melakukan pengejaran aset milik Robert Tantular sebesar 19,25 juta dolar Amerika serta aset milik Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi senilai 1,64 miliar dolar Amerika.
Akhirnya, Robert Tantular menerima vonis 4 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah pada 10 September 2010. Vonis yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah.
Itulah kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century yang begitu menghebohkan publik dan penyidik. Sayangnya, kasus Bank Century tersebut telah menjadi pemicu munculnya kasus lain, seperti kasus yang menimpa Bibit dan Chandra, yang digadang-gadangkan berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Bahkan, pihak Tim Pencari Fakta (TPF) yang menangani kasus hukum Bibit dan Chandra mencuatkan dugaan adanya usaha kriminalisasi kepada pimpinan KPK kala itu hingga berbuntut pada penahanan Bibit dan Chandra. Upaya kriminalisasi yang menyeret Bibit dan Chandra itu pun disebut-sebut masih berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Seperti yang telah disebutkan, kasus Bank Century begitu menyita perhatian terkait adanya dugaan korupsi serta suap dalam usaha menyelamatkan Bank Century. Dugaan itu pun akhirnya memunculkan beberapa nama yang disebut-sebut terlibat dan turut menikmati dana suap Bank Century. 

Perkembangan kasus menurut Jusuf Kalla 

Di DPR, Kalla menyebut ada 'operasi senyap' dalam penyelamatan PT Bank Century Tbk dengan mengucurkan dana Rp6,7 triliun. Ketua Umum PMI itu mensinyalir ada hal yang misterius dalam penyelamatan itu.

Jusuf Kalla atau biasa disapa JK menyampaikan bahwa dirinya tak tahu banyak mengenai penyelamatan Bank Century meskipun waktu itu dirinya sebagai orang nomor dua di pemerintahan dan selaku pejabat sementara presiden karena SBY tengah di luar negeri.

"Ini memang misterius. Kenapa ada 'Operasi Senyap'? Kalau pejabat wakil presiden saja tidak tahu, apalagi lagi yang lain? Apalagi Anda?" katanya dalam rapat bersama tim pengawas Bank Century di gedung DPR.
















Komentar

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi baru pengisian BBM

Setelah lama vakum akhirnya ane punya waktu juga untuk mengurus blog..hehehe . Hmmm akhir akhir ini isu yang sedang marak dibicarakan orang adalah mengenai isu kenaikan BBM yang pastinya meresahkan bagi mayoritas rakyat kita. Tapi disamping isu kenaikan BBM tersebut, diam diam PT Pertamina saat ini sedang merencanakan untuk mengaplikasikan teknologo baru pengisian BBM, jadi nantinya kita mengisi BBM akan menggunakan smart card dengan sistem kuota, lebih jelasnya kita baca uraian dibawah yuk..     PT Pertamina menjelaskan tahap penggunaan Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lewat teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Terdapat dua fase untuk melancarkan penetrasi pengendalian BBM subsidi. Fase pertama adalah monitoring untuk seluruh data transaksi baik itu penjualan dan pembelian BBM subsidi dikumpulkan sebagai informasi yang valid, akurat, dan memiliki akutabilitas tinggi. Pada fase ini pengendalian konsumsi BBM subsidi su

Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia ( Excel ) 2016

     Selamat siang sobat, pernah kah anda dipusingkan saat ingin membuat SPT Masa atau SPT Tahunan namun saudara tidak mengetahui kode KPP dimana lokasi usaha saudara berada ? atau ketika saudara ingin mengirimkan SPT via pos namun saudara tidak mengetahui alamat KPP tersebut ? Saya sendiri sering mengalami hal tersebut mengingat klien saya tersebar di seluruh pulau yang mana cukup membingungkan ketika saya handle cabang dari perusahaan A dimana lokasinya berada di wilayah kerja saya, namun induk dari perusahaan A tersebut berada di luar wilayah saya sehingga otomatis saya tidak memiliki data dimana KPP tempat perusahaan induk ini terdaftar     Disini saya ingin share alamat serta kode KPP Pratama seluruh Indonesia dalam bentuk file excel, yang dapat saudara download melalui link ini Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia link tersebut akan aktif sampai dengan tanggal 14 April 2016 ( saya hanya punya akun gratisan ) sehingga silahkan kabari saya apabila link dow