Fakta Baru Century 1
Fakta baru Century 2
Fakta baru Century 3
Fakta baru Century 4
Anda tentu masih begitu ingat dengan
kasus Bank Century
yang mulai terkuak pada 2008. Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari
berhembusnya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah fantastis, yaitu
6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century yang mencapai angka
triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas.
Kasus Bank Century dimulai
dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan
oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century
menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak
salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail
out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri
Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari
jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah
serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail
out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak
memiliki likuiditas memadai.
Kronologi
Kasus Bank Century
Seperti halnya kasus-kasus lain,
penegak hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang lamban.
Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012,
kasus Bank Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat kasus Bank
Century selalu menjadi pembicaraan hangat di beberapa media massa, media
elektronik maupun media cetak.
Bagaimanapun, kasus Bank Century
lagi-lagi telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di
Indonesia. Sebut saja, KPK, POLRI, serta DPR. Lantas, sebenarnya bagaimana
cerita awal bergulirnya kasus Bank Century yang seolah tak kunjung usai ini?
Adakah alasan penting yang membuat Bank Century wajib dibantu oleh pihak
pemerintah?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda,
berikut ini merupakan kronologis bergulirnya kasus Bank Century.
1. Kronologi
Kasus Bank Century - Tahun 2003
Kronologi awal bergulirnya kasus
Bank Century dimulai sejak 2003 ketika Bank CIC diketahui tengah mendapat
masalah. Masalah yang menimpa Bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya
beberapa surat berharga valuta asing yang mencapai angka 2 triliun rupiah.
Valuta asing tersebut tidak
mempunyai peringkat, berjangka panjang, bunganya rendah, serta tidak mudah
untuk dijual. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) pun memberikan saran merger guna
mengatasi ketidakberesan yang terjadi dalam bank tersebut.
2. Kronologi
Kasus Bank Century - Tahun 2004
Sesuai yang disarankan BI, Bank CIC
pun melakukan merger dengan Bank Danpac serta Bank Pikko yang kemudian
mengganti namanya menjadi Bank Century. Berbagai surat berharga valuta asing
pun terus bercokol dalam neraca Bank Century. Sebenarnya, BI telah
memerintahkan Bank Century untuk menjual valuta asing tersebut, namun pemegang
saham tidak menurutinya.
Pemegang saham lebih memilih
menghasilkan sebuah perjanjian untuk mengubah berbagai surat berharga valuta
asing tersebut menjadi deposito di Bank Dresdner, Swiss. Belakangan, deposito
yang ditanam di Bank Dresdner ternyata sangat susah untuk ditagih.
3. Kronologi
Kasus Bank Century - Tahun 2005
Pada 2005, BI berhasil mendeteksi
beberapa surat berharga valuta asing di Bank Century yang berjumlah sekitar 210
juta dolar Amerika.
4. Kronologi
Kasus Bank Century - Tahun 2008
Akhirnya, tahun 2008 menjadi titik
awal terkuaknya kasus Bank Century hingga menjadi perbincangan hangat di
kalangan publik dan penyidik. Pada 30 Oktober dan 3 November 2008, ditemukan
berbagai surat berharga valuta asing yang telah jatuh tempo dan gagal bayar
hingga mencapai angka 56 juta dolar Amerika. Sementara itu, Bank Century
mengalami kesulitan likuiditas. Akhirnya, posisi bank Century pada 31 Oktober
berkurang hingga 3,53 persen.
Kasus Bank Century semakin
rumit dengan kegagalan kliring akibat kegagalannya menyediakan dana (prefund)
pada 13 November 2008. Pada 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas miliki
Robert Tantular mulai melakukan pembayaran kewajiban terhadap produk
discreationary fund yang telah dijual Bank Century pada akhir 2007.
Tidak berhenti sampai di situ, pada
20 November 2008, Bank Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan. Isi
surat tersebut tiada lain berupa penetapan bahwa Bank Century termasuk bank
gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
Oleh sebab itu, BI memberikan usul
untuk melakukan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan). Pada hari yang sama, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang
beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, pun akhirnya memutuskan untuk
melakukan meeting.
Berdasarkan keputusan yang
ditetapkan KKSK dalam surat No.04.KKSK.03/2008, Bank Century resmi diambil alih
oleh LPS pada 21 November 2008. Salah satu pemegang saham, Robert Tantular,
beserta tujuh orang pengurus lain Bank Century menerima pencekalan. Dua pemilik
Bank Century, yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi pun tiba-tiba menghilang.
Akhirnya, LPS memutuskan untuk
memberikan talangan dana sebesar 2,78 triliun rupiah guna mendongkrak CAR agar
mencapai angka 10 persen. Pada 5 Desember 2008, LPS pun merealisasikan janjinya
dengan memberikan suntikan dana sebesar 2,2 triliun rupiah kepada Bank Century
demi memenuhi tingkat kesehatan sebuah bank.
Setelah mendapat suntikan dana dari
LPS, kasus Bank Century tidak selesai begitu saja. Pada 9 Desember 2008, Bank
Century mulai mendapatkan berbagai tuntutan dari ribuan investor Antaboga terkait
penggelapan dana investasi sebesar 1,38 triliun rupiah. Tidak salah lagi, dana
para investor Antaboga itu pun dialirkan ke kantung Robert Tantular selaku
pemilik Bank Century.
Pada 31 Desember 2008, Bank Century
tercatat telah mengalami kerugian sebesar 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun
2008. Pada 2007, Bank Century memiliki sejumlah aset sebesar 14,26 triliun
rupiah. Namun, aset tersebut mulai tergerus dan hanya menyisakan 5,58 triliun
rupiah.
5. Kronologi
Kasus Bank Century - Tahun 2009
Untuk memulihkan kesehatan Bank
Century, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 1,5 triliun rupiah pada 3
Februari 2009. Sayangnya, kasus Bank Century tidak lantas menemui penyelesaian.
Akhirnya, Bank Century terlepas dari pengawasan khusus Bank Indonesia pada 11 Mei
2009.
Pada 3 Juli 2009, parlemen mulai
melayangkan gugatan terkait dana penyelamatan Bank Century yang dinilai terlalu
besar. Terlebih, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 630 miliar rupiah untuk
Bank Century pada 21 Juli 2009. Sejak saat itu, kasus Bank Century kian
mendapat sorotan tajam.
Kasus Bank Century ini pun telah
mengantarkan Robert Tantular pada tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara serta
denda uang sebesar 50 miliar rupiah subsider 5 bulan kurungan penjara di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan hukuman Robert Tantular tersebut
ditetapkan pada 18 Agustus 2009.
Sebelum vonis dijatuhkan, tepatnya
15 Agustus 2009, pihak manajemen Bank Century menggugat Robert Tantular sebesar
2,2 triliun rupiah. Pada 3 September 2009, Kapolri meminta DPR untuk terus
melakukan pengejaran aset milik Robert Tantular sebesar 19,25 juta dolar
Amerika serta aset milik Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi senilai 1,64
miliar dolar Amerika.
Akhirnya, Robert Tantular menerima
vonis 4 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah pada 10
September 2010. Vonis yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan
dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda
uang sebesar 50 miliar rupiah.
Itulah kronologi awal bergulirnya
kasus Bank Century yang begitu menghebohkan publik dan penyidik. Sayangnya,
kasus Bank Century tersebut telah menjadi pemicu munculnya kasus lain, seperti
kasus yang menimpa Bibit dan Chandra, yang digadang-gadangkan berkaitan erat
dengan kasus Bank Century.
Bahkan, pihak Tim Pencari Fakta
(TPF) yang menangani kasus hukum Bibit dan Chandra mencuatkan dugaan adanya
usaha kriminalisasi kepada pimpinan KPK kala itu hingga berbuntut pada
penahanan Bibit dan Chandra. Upaya kriminalisasi yang menyeret Bibit dan
Chandra itu pun disebut-sebut masih berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Seperti yang telah disebutkan, kasus
Bank Century begitu menyita perhatian terkait adanya dugaan korupsi serta suap
dalam usaha menyelamatkan Bank Century. Dugaan itu pun akhirnya memunculkan
beberapa nama yang disebut-sebut terlibat dan turut menikmati dana suap Bank
Century.
Perkembangan kasus menurut Jusuf Kalla
Jusuf Kalla atau biasa disapa JK menyampaikan bahwa dirinya tak tahu banyak mengenai penyelamatan Bank Century meskipun waktu itu dirinya sebagai orang nomor dua di pemerintahan dan selaku pejabat sementara presiden karena SBY tengah di luar negeri.
"Ini memang misterius. Kenapa ada 'Operasi Senyap'? Kalau pejabat wakil presiden saja tidak tahu, apalagi lagi yang lain? Apalagi Anda?" katanya dalam rapat bersama tim pengawas Bank Century di gedung DPR.
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly