A. Untuk wajib pajak Orang Pribadi:
1. Cukup membawa Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia atau paspor bagi Warga Negara Asing
B. Cara membuat NPWP Perusahaan :
1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki.
Saya tidak akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang
disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal tersebut.
4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Dapat diambil di KPP tempat pengajuan NPWP
C. Untuk Bendahara pemerintah sebagai Wajib Pajak pemotong/pemungut:
1. Surat Penunjukan sebagai Bendahara
2. Fotokopi KTP Bendahara
D. Cara membuat NPWP untuk Joint Operation:
1. Perjanjian kerjasama atau Akte pendirian Joint Operation
2. KTP Pimpinan atau pengurus sebagai penanggung jawab.
3. NPWP Pimpinan atau Pengurusu sebagai penanggung jawab Joint Operation.
Semoga membatntu....
Bayu Aji Pradana
Selamat datang www.DewaJudiQQ.com Agen Poker & Domino Online
BalasHapus* Bonus TurnOver 0,3%-0,5%
* Bonus Referral 10%+10%
Game : Poker, DominoQQ, AduQ, BandarQ, Capsa Susun, Bandar Poker.
DewaJudiQQ Agen Poker Terbesar, Terpercaya, Terbaik Se-Indonesia.
Pin BBM : 2AF2314F
LiveChat : goo.gl/IESGsc