Berikut adalah detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut.
PSAK 71 ( IFRS 9 )
Selain soal klasifikasi
aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas
penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit.
Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan
cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan
PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang
mengakibatkan risiko gagal bayar (incurred loss), PSAK 71 memandatkan
korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar
pencadangan adalah ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss)
di masa mendatang berdasarkan berbagai faktor; termasuk di dalamnya proyeksi
ekonomi di masa mendatang.
1. Klasifikasi
aset keuangan
2. Pencadangan
atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atay kredit.
3. mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan
cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih
4. Pada PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi
peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar (incurred loss),
5. Pada PSAK 71, memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Dasar pencadangan adalah ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) di masa mendatang berdasarkan berbagai faktor; termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi di masa mendatang.
PSAK 72 ( IFRS 15 )
Esensinya, PSAK 72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak
yang tadinya rigid (rule
based) menjadi berbasis prinsip (principle
based). Pengakuan pendapatan kontrak, misalnya, sekarang tidak
berdasarkan besaran uang muka yang sudah diterima.
Berdasarkan standar baru ini, pengakuan pendapatan bisa
dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak (over the time) atau pada titik tertentu (at a point of time). Namun,
pengakuan pendapatan bertahap tidak bisa diterapkan kepada sembarang kontrak.
Ada syarat-syarat terkait konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai
aset di sisi pelanggan, serta kesepakatan tahap pembayaran
kontrak. Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut,
pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset (at a point of time).
PSAK 72, Pengakuan pendapatan dapat dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak ( over the time ) atau pada titik tertentu ( at a point of time ), biasanya pada penyerahan aset
2.
Pengakuan
secara bertahap tidak bisa diterapkan di sembarang kontrak, ada syarat2 terkait
konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai aset di sisi pelanggan,
serta kesepatakan tahap pembayaran kontrak
3.
Jika
Syarat itu tidak bisa memenuhi, maka pendapatan baru bisa diakui pada saat
terjadi penyerahan aset ( at a point of time )
PSAK 73 ( IFRS 16 )
PSAK 73 yang merupakan adopsi dari IFRS 16 mengatur tentang sewa. PSAK ini akan menggantikan beberapa standar; diantaranya PSAK 30 tentang Sewa, ISAK 23 tentang Sewa Operasi, dan ISAK 25 tentang Hak atas Tanah.
Komentar
Posting Komentar