Langsung ke konten utama

Postingan

Mengenal PSAK Seven Series ( PSAK 71, 72, 73 )

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baruKetiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Berikut adalah detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut.  PSAK 71 ( IFRS 9 ) Selain soal klasifikasi aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar ( incurred loss ), PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah ekspektas
Postingan terbaru

Mengenal IFRS 9 atau PSAK 71 Dalam Perusahaan Konstruksi Jaringan Telekomunikasi

Selain soal klasifikasi aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar ( incurred loss ), PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah ekspektasi kerugian kredit ( expected credit loss ) di masa mendatang berdasarkan berbagai faktor; termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi di masa mendatang.  Klasifikasi aset keuangan Pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih Pada PSAK 55, kew

Yuk Mengenal "Latte Factor" Generasi Muda Indonesia

Salam hangat rekan rekans kali ini saya ingin sekedar sharing mengenai tren secara umum masyarakat indonesia khususnya para generasi muda yang biasa disebut Gen Y ( Lahir 1988-1998 ). Nah baru kemarin banget kan kita mendengar soal website Telkomsel dibajak oleh hacker ? yang isi kalimat nya sungguh tidak mencerminkan seseorang yang berasal dari kelas sosial yang tinggi, padahal kalau soal skill hack nya boleh juga lho bisa membobol website sekelas telkomsel. Oke, hasil pantauan saya di media sosial memang ternyata banyak setuju dengan sang hacker tersebut, lalu saya kaitkan dengan teori-teori financial behavior pun ternyata memang tidak salah kalau mengeluh soal biaya paket data yang semakin mahal karena salah satu point "Latte Factor" masyarakat Indonesia. Apa itu Latte Factor ? istilah ini dipopulerkan oleh David Bach dalam bukunya Finish Rich merujuk pada kebiasaan orang-orang mengeluarkan uang untuk hal-hal kecil setiap hari, yang jika dilihat dari nominal nya meman

4 Prinsip Membuat Hidup Menjadi Lebih Sederhana

"You need a very strong will in order to adopt the Four Agreement - But If you can begin to live your life with there agreement, the tranformation in your life will be amazing" Tanpa kita sadari seumur hidup kita, kita telah menerima berbagai macam informasi dari ayah, ibu, guru, teman, dan lingkungan yang akhirnya membentuk kepercayaan dan pola pikir kita. Kita diajarkan bagaimana hidup yang "benar" dan perilaku apa yang "benar" sehingga akhirnya kita menghakimi diri sendiri dan orang lain melalui konsep "benar" dan "salah". Kita melakukan segala sesuatu demi "reward" dan takut terhadap penolakan. Kita telah menerima berbagai agreements, peraturan, kondisi sebenarnya yang belum tentu sesuai ataupun kita setujui. Nah, 4 Agreements inilah yang bisa melepaskan kita dari lingkaran tersebut, diaman kita bisa kembali menemukan kekuatan diri kita yang sesungguhnya. #1. Be Impeccable With Your Word Gunakan

Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia ( Excel ) 2016

     Selamat siang sobat, pernah kah anda dipusingkan saat ingin membuat SPT Masa atau SPT Tahunan namun saudara tidak mengetahui kode KPP dimana lokasi usaha saudara berada ? atau ketika saudara ingin mengirimkan SPT via pos namun saudara tidak mengetahui alamat KPP tersebut ? Saya sendiri sering mengalami hal tersebut mengingat klien saya tersebar di seluruh pulau yang mana cukup membingungkan ketika saya handle cabang dari perusahaan A dimana lokasinya berada di wilayah kerja saya, namun induk dari perusahaan A tersebut berada di luar wilayah saya sehingga otomatis saya tidak memiliki data dimana KPP tempat perusahaan induk ini terdaftar     Disini saya ingin share alamat serta kode KPP Pratama seluruh Indonesia dalam bentuk file excel, yang dapat saudara download melalui link ini Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia link tersebut akan aktif sampai dengan tanggal 14 April 2016 ( saya hanya punya akun gratisan ) sehingga silahkan kabari saya apabila link dow

Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial

                  Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial      Kita tentu sering dengar bagaimana suatu perusahaan begitu hebohnya mengurusi lika-liku kewajiban perpajakannya, bagi saya sih that’s fair enough toh yang namanya perusahaan kan sifatnya komersial apapun bentuknya entah itu PT, CV, Firma, ataupun perusahaan atas nama perorangan. Mereka mau bersusah payah mencari profit masak disuruh mengurusi perpajakan secara tertib dan teratur untuk membagi sepersekian persen dari keuntungannya untuk membangun negeri saja gak mau ? kan bisa hire orang pajak yang berkompeten toh :p      Nah kalau tadi soal perusahaan yang   profit oriented , bagaimana dengan suatu badan yang sifatnya non-komersial ? seperti misalnya Yayasan ? apakah punya kewajiban perpajakan juga ? Jawabannya menurut Undang-Undang adalah yes, yayasan juga punya kewajiban perpajakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang

HOT NEWS!! Kebijakan Kenaikan PTKP, berita bagus buat para karyawan

   Akhirnya setelah sekian lama vakum karena baru pertama kali merasakan kesibukan sebagai full time employee (maklum freshgrad) Ane bisa kembali menulis lg di blog inspiratif ini. Sembari menunggu adzan maghrib untuk berbuka puasa, saya mau membagikan berita yang amat sangat bagus bagi kita kita semua para karyawan terutama yang bergaji pas pasan. baik pegawai negeri maupun pegawai swasta.    Yaakk benar menurut berita yang sedang hot saat ini, mulai tanggal 1 Juli 2015 pemerintah dalam hal ini Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang menaikkan ambang batas  PTKP ( Pendapatan Tidak Kena Pajak ) dari yang semula Rp2.025.000/bulan menjadi Rp3 juta/bulan. Atas persetujuan ini Menteri Keuangan akan menyiapkan PMK mengenai perubahan PTKP tersebut sehingga mulai 1 Juli 2015 perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp3 juta/bulan atau Rp36 juta setahun, What a good news guyss... Apabila kita cerma