Langsung ke konten utama

Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial

                 Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan Sosial





     Kita tentu sering dengar bagaimana suatu perusahaan begitu hebohnya mengurusi lika-liku kewajiban perpajakannya, bagi saya sih that’s fair enough toh yang namanya perusahaan kan sifatnya komersial apapun bentuknya entah itu PT, CV, Firma, ataupun perusahaan atas nama perorangan. Mereka mau bersusah payah mencari profit masak disuruh mengurusi perpajakan secara tertib dan teratur untuk membagi sepersekian persen dari keuntungannya untuk membangun negeri saja gak mau ? kan bisa hire orang pajak yang berkompeten toh :p
     Nah kalau tadi soal perusahaan yang  profit oriented, bagaimana dengan suatu badan yang sifatnya non-komersial ? seperti misalnya Yayasan ? apakah punya kewajiban perpajakan juga ? Jawabannya menurut Undang-Undang adalah yes, yayasan juga punya kewajiban perpajakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan. Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang yang sama di jelaskan mengenai penghasilan dari yayasan yang bukan merupakan obyek pajak yaitu bantuan atau sumbangan yang diperoleh suatu yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain dari pengecualian objek pajak tersebut maka seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu yayasan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi secara ringkas, kewajiban perpajakan untuk suatu badan berbentuk Yayasan Sosial adalah :
  1. Pajak yang harus dilaporkan oleh suatu Yayasan adalah: SPT Tahunan PPh Badan 1771 dan SPT Masa untuk pemotongan bulanan yaitu ps 21, 23, 26 dan 4(2)
  2. Untuk sumbangan yang diterima yayasan untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut sepanjang tidak berasal dari pihak yang memiliki hubungan sesuai dengan syarat pasal 4(3) UU No. 36 Tahun 2008 maka sumbangan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi yayasan. Dan untuk pembayaran yang dilakukan oleh yayasan kepada pembicara atau narasumber maka Yayasan berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Jika terdapat sumbangan yang diterima oleh yayasan dan merupakan objek pajak maka Yayasan berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 1771.

     Perlu dicatat bahwa kewajiban diatas adalah kewajiban perpajakan suatu Yayasan di bidang Sosial, tentu ada perlakuan perpajakan yang berbeda apabila yang ditanyakan adalah yayasan di bidang pendidikan. Terima kasih sudah membaca semoga membawa manfaat untuk kita semua..Aamiin



Best Regards,





Bayu Aji Pradana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi baru pengisian BBM

Setelah lama vakum akhirnya ane punya waktu juga untuk mengurus blog..hehehe . Hmmm akhir akhir ini isu yang sedang marak dibicarakan orang adalah mengenai isu kenaikan BBM yang pastinya meresahkan bagi mayoritas rakyat kita. Tapi disamping isu kenaikan BBM tersebut, diam diam PT Pertamina saat ini sedang merencanakan untuk mengaplikasikan teknologo baru pengisian BBM, jadi nantinya kita mengisi BBM akan menggunakan smart card dengan sistem kuota, lebih jelasnya kita baca uraian dibawah yuk..     PT Pertamina menjelaskan tahap penggunaan Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lewat teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Terdapat dua fase untuk melancarkan penetrasi pengendalian BBM subsidi. Fase pertama adalah monitoring untuk seluruh data transaksi baik itu penjualan dan pembelian BBM subsidi dikumpulkan sebagai informasi yang valid, akurat, dan memiliki akutabilitas tinggi. Pada fase ini pengendalian konsumsi BBM subsidi su

Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia ( Excel ) 2016

     Selamat siang sobat, pernah kah anda dipusingkan saat ingin membuat SPT Masa atau SPT Tahunan namun saudara tidak mengetahui kode KPP dimana lokasi usaha saudara berada ? atau ketika saudara ingin mengirimkan SPT via pos namun saudara tidak mengetahui alamat KPP tersebut ? Saya sendiri sering mengalami hal tersebut mengingat klien saya tersebar di seluruh pulau yang mana cukup membingungkan ketika saya handle cabang dari perusahaan A dimana lokasinya berada di wilayah kerja saya, namun induk dari perusahaan A tersebut berada di luar wilayah saya sehingga otomatis saya tidak memiliki data dimana KPP tempat perusahaan induk ini terdaftar     Disini saya ingin share alamat serta kode KPP Pratama seluruh Indonesia dalam bentuk file excel, yang dapat saudara download melalui link ini Download alamat dan kode KPP Pratama seluruh Indonesia link tersebut akan aktif sampai dengan tanggal 14 April 2016 ( saya hanya punya akun gratisan ) sehingga silahkan kabari saya apabila link dow

Fakta dan Kronologis Kasus Century

Fakta Baru Century 1    Fakta baru Century 2 Fakta baru Century 3      Fakta baru Century 4 Anda tentu masih begitu ingat dengan kasus Bank Century yang mulai terkuak pada 2008. Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century yang mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas. Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah. Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana C