Selain soal klasifikasi aset keuangan,
salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai
aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini
mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk
kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan PSAK 55, kewajiban
pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko
gagal bayar (incurred loss), PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan
pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah
ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) di masa mendatang
berdasarkan berbagai faktor; termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi di masa
mendatang.
- Klasifikasi aset keuangan
- Pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit.
- Mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih
- Pada PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar (incurred loss).
- Pada PSAK 71, memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit
Berdasarkan standar akuntansi baru ini,
artinya, korporasi harus menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai
kredit (CKPN) untuk semua kategori kredit atau pinjaman, baik itu yang
berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), maupun macet (non-performing). Untuk kredit lancar, misalnya,
korporasi harus menyediakan CKPN berdasarkan ekspetasi kerugian kredit dalam 12
bulan mendatang.
Komentar
Posting Komentar