Langsung ke konten utama

Siapa bilang Investasi emas itu sulit

 Siapa Bilang investasi emas itu sulit dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang ahli ???
disini akan saya bagikan tips2 nya yang bersumber dari berbagai artikel..
Harga emas terus melambung, membuat banyak orang tertarik berinvestasi emas, khususnya logam mulia (LM) karena berharap dapat meraup keuntungan tak sedikit
 
> bagi pemula lebih baik berinvestasi di LM dibanding perhiasan, karena harga LM cenderung lebih stabil dan tidak ada potongan yang besar ketika akan dijual kembali , karena yang pasti logam mulia, minimal 25 gram. Sebab, kalau yang kecil-kecil jatuhnya lebih mahal, kalau punya uang mending yang 100 gram, soalnya jatuhnya lebih murah, bisa beda Rp35 ribu per gramnya dengan yang kecil..

 > Investasi emas, itu mudah. Jika harga emas turun, segera beli, kemudian ketika harga emas itu naik, segera jual.Tapi jangan hanya sebentar, minimal enam bulan lah..Lalu, jika pemilik emas memerlukan uang dalam waktu mendadak,disarankan untuk menggadaikannya. Terutama jika orang itu masih suka dengan emas miliknya dan masih ingin memiliki mes,kipun harga gadai selalu jauh dari harga jual pasaran , tapi kalau nggak perlu uang, ya disimpan saja di rumah atau di safety deposit box, di bank-bank pemerintah lebih aman karena jaminannya kan pemerintah, biayanya juga murah. Ada yang setahun Rp250 ribu, ada di BRI cuma Rp150 ribu..Jikapun harus menggadaikannya, disarankan digadaikan di pegadaian dengan alasan sudah terpercaya dibanding lainnya.kalau di pegadaian juga taksirannya lebih bagus..

> kembali lagi ke investasi logam mulia , lebih baik minimal 100 gram dengan alasan jika di bawah itu harga jualnya akan mengikuti harga yang 100 gram artinya lebih murah .. 
dengan perhitungan misalnya, yang 100 gram itu saya jualnya Rp540 ribu per gram, saya belinya Rp530 ribu per gram, selisihnya sekitar Rp10-15 ribu saja. Tetapi kalau yang ukuran lima gram, saya jualnya Rp560 ribu per gram, saya belinya Rp530 ribu per gram, selisihnya kan ada Rp30 ribu..
sementara untuk penyimpanannya bisa disimpan di rumah sendiri maupun di SDB ( Safety Deposit Box ) yang tersedia di Bank..


Terima Kasih



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal PSAK Seven Series ( PSAK 71, 72, 73 )

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baruKetiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Berikut adalah detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut.  PSAK 71 ( IFRS 9 ) Selain soal klasifikasi aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar ( incurred loss ), PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah ekspe...

Kebijakan Moneter dan Perbankan Indonesia

Kebijakan moneter Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,  mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera . Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman , " margin requirement ", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memul...

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Serta Fungsinya

Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds). Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat. Bentuk Lembaga Keuangan Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing. 1. Lembaga Keuangan Bank Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para pen...